Beranda Headline Menilik Pengurangan Risiko Bencana Kota Banda Aceh

Menilik Pengurangan Risiko Bencana Kota Banda Aceh

BERBAGI
Ilustrasi (Sumber: Google)

Opini | DETaK

Oleh Rasli Hasan Sari

Ilustrasi (Sumber: Google)
Ilustrasi (Sumber: Google)

Banda Aceh merupakan salah satu daerah yang rentan terhadap ancaman bencana alam seperti angin puting beliung, banjir, gempa bumi dan tsunami. Masih terlintas dibenak kita pada akhir Tahun 2004 silam gempa bumi dan tsunami meluluhlantakkan Kota Banda Aceh yang menelan ribuan korban jiwa dan kehilangan harta benda. Kemudian diikuti rentetan bencana banjir beberapa tahun ini yang menggenangi sejumlah Gampong di Kota Banda Aceh. Dampak Bencana menghancurkan hasil-hasil pembangunan yang diperoleh dengan susah payah. Dana yang digunakan untuk tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana juga telah mengurangi anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan program-program pemberantasan kemiskinan.

Iklan Souvenir DETaK

Karena masyarakat yang merupakan penerima dampak langsung dari bencana, dan sekaligus sebagai pelaku pertama dan langsung yang akan merespon bencana disekitarnya. Maka masyarakat perlu dibekali dalam konteks pemberdayaan agar menjadi Tangguh, bukan hanya siap menghadapi bencana tapi menjadi Tangguh. Seperti upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat melalui program pengembangan Desa Tangguh Bencana perlu dipadukan ke dalam perencanaan dan praktik pembangunan reguler. Mekanisme perencanaan dan penganggaran program Desa Tangguh Bencana bisa dibahas melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Desa Tangguh Bencana

Desa Tangguh Bencana merupakan sebuah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana. Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana merupakan salah satu upaya pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat. Yakni segala bentuk upaya untuk mengurangi ancaman bencana dan kerentanan masyarakat, dan meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan, yang direncanakan dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pelaku utama. Dalam Desa Tangguh Bencana, masyarakat terlibat aktif dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko bencana yang ada di wilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya lokal demi menjamin keberkelanjutan.

Sudahkah Banda Aceh Tangguh Terhadap Bencana.

Pertanyaannya setelah satu dekade lebih terjadi tsunami aceh, apakah pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat telah dibentuk pada seluruh Desa/Gampong rawan bencana di Kota Banda Aceh?

Dari hasil observasi Saya, dari 9 kecamatan dan 91 Desa/Gampong yang dimiliki Kota Banda Aceh hanya tiga Desa/Gampong saja gampong tangguh bencana yang telah dibentuk yaitu Desa Tibang, Lampulo dan Gampong pande. Belajar dari pengalaman dan letak geografis yang terletak di pinggiran pantai dan kondisi tanah yang rendah, harusnya Bapak/Ibu anggota DPRK serta pemerintah kota Banda Aceh yakni Walikota, Bappeda, BPBD, Dinas Sosial, Dinas PU dan instansi terkait lainnya sudah boleh bangun dan bertindak bersama untuk membangun paradigma baru dalam upaya pengurangan risiko bencana di Kota Banda Aceh dan berperan memberikan stimulus kepada masyarakat untuk bisa mandiri.

Regulasi

Merupakan tanggung-jawab negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian dikuatkan oleh landasan hukum Pasal 4 Undang-undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa Penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Lebih lanjut Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BAB II), menetapkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk, antara lain, melindungi masyarakat dari ancaman dan dampak bencana. Diarahkan lagi dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana. Jadi jelas bahwa penanggulangan bencana memiliki payung hukum dimana terdapat perintah dan amanat kepada setiap pihak untuk melaksanakannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam rangka pemenuhan hak masyarakat.

Kesadaran

Penanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana merupakan tanggung jawab semua pihak, karena bencana dapat mengenai siapa saja tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, kerjasama antar pemerintah dan pihak-pihak non pemerintah merupakan suatu hal penting dalam upaya pengurangan risiko bencana. Pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya bagi perguruan tinggi, LSM, organisasi masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam pengurangan risiko bencana, termasuk dalam pengembangan Desa Tangguh Bencana dan prakarsa-prakarsa serupa lainnya.

Intervensi pemerintah dan pihak-pihak non-pemerintah dalam program Desa Tangguh Bencana haruslah bersifat sesedikit mungkin dan lebih sebagai semacam stimulan. Oleh karena itu, di ujung tujuan yakni di tingkat masyarakat, masyarakat sendirilah yang harus berperan aktif sebagai inisiator, perencana dan pelaksananya. Program ini harus bersifat “dari”, “oleh” dan “untuk” masyarakat.[]

Penulis adalah Rasli Hasan Sari, SKM Mahasiswa Magister Ilmu Kebencanaan di Program Pascasarjana Unsyiah Banda Aceh.

Editor: Riska Iwantoni