Beranda Headline Revisi UU KPK Bencana Bagi Indonesia

Revisi UU KPK Bencana Bagi Indonesia

BERBAGI
Ilustrasi (Sumber: Google)

Tajul Ula | DETaK

Banda Aceh – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dinilai merupakan bencana bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Askhalani Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.

“Ini bencana bagi Indonesia, karena KPK di Indonesia sudah bagus, mulai dari pencegahan maupun penindakan masuk dalam kategori yang bagus,” kata Askhalani kepada detakusk.com di sela-sela aksi tolak RUU KPK oleh Gerakan Aceh Lawan Korupsi (GALaK) di Simpang Lima Banda Aceh, Kamis, 8 Oktober 2015.

Iklan Souvenir DETaK

Maka menurut Askhalani, jika kewenangan penyadapan, penyidikan, dan penuntutan dihapus maka itu sama dengan mengkebiri hak-hak dan kewenangan yang sudah bagus di KPK.

Askhalani menduga, revisi UU KPK ini adalah bagian dari skenario para elit politik mengelabui dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, karena selama ini kebanyakan tersangka korupsi itu berasal dari partai politik, dan mereka mulai gerah dengan apa yang telah dilakukan KPK.

“Karena menurut kita RUU KPK ini bukan kepentingan publik melainkan kepentingan segelintir elit partai yang memang didorong para koruptor yang ada dibelakang mereka,” ucap Askhalani.

RUU KPK ini sebenarnya menurut Askhalani, sebelumnya sudah ditolak dan Jokowi sebagai Presiden sudah menolak untuk melanjutkan pembahasan terkait dengan revisi ini. Benar awalnya revisi ini merupakan inisiatif dari eksekutif, namun revisi ini tidak dilanjutkan lagi karena beliau (Jokowi-red) tahu RUU ini merupakan bencana bagi Indonesia.

“Nah sekarang inisiatif tersebut diambil oleh DPR, dari situ kita tahu ada kepentingan politik yang luar biasa di tubuh DPR, sehingga RUU itu merupakan bagian dari pekerjaan bagi DPR, padahal itu tidak penting bagi rakyat Indonesia,” ucap Askhalani.

Ketika ditanyai perihal terdapat anggota DPR RI tidak tahu menahu soal RUU ini, Askhlani mengatakan bahwa tidak mungkin ada anggota DPR RI yang tidak mengetahui draft RUU KPK ini, karena menurutnya, seperti diketahui bahwa pembahasan terkait RUU KPK itu sebelum masuk menjadi undang-undang inisiatif dari mereka, mereka sudah membahas di internal masing-masing terlebih dahulu.

Askhlani juga menyampaikan “Kami sangat salut masih ada partai politik yang tidak menyetujui RUU ini, dan kami sangat mengapresiasi, namun mereka bagi mereka (partai politik-red) yang mendukung RUU ini maka mereka merupakan musuh bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Askhalani juga mengatakan, jikalau RUU KPK ini tetap dilakukan, maka pihaknya akan mewakili masyarakat Aceh, mendorong para aktivis anti korupsi lain di Indonesia untuk melakukan gugatan terkait dengan apa yang telah dilakukan DPR.[]

Editor: Riska Iwantoni