Beranda Headline Pemimpin Daerah di Aceh Kebanyakan Korupsi Penggunaan APBD

Pemimpin Daerah di Aceh Kebanyakan Korupsi Penggunaan APBD

BERBAGI
Hentoro Cahyono (paling kanan) sedang memberikan materi tentang tindak pindana korupsi dan tugas erta wewenang Kejaksaan Tinggi. Kamis, 11 September 2014. (Murti Ali Lingga | DETaK)

Murti Ali Lingga | DETaK

Hentoro Cahyono (paling kanan) sedang memberikan materi tentang tindak pindana korupsi dan tugas erta wewenang Kejaksaan Tinggi. Kamis, 11 September 2014. (Murti Ali Lingga | DETaK)
Hentoro Cahyono SH, MH, (paling kanan) sedang memberikan materi tentang tindak pindana korupsi dan tugas erta wewenang Kejaksaan Tinggi. Kamis, 11 September 2014. (Murti Ali Lingga/DETaK)

Darusalam – Kasus korupsi merupakan salah satu permasalahan pelik bagi Indonesia saat ini. Ada tujuh kelompok jenis korupsi, yakni Korupsi yang terkait dengan kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, kepentingan dalam penggadaan, dan gratifikasi, sebut asisten pembinaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Hentoro Cahyono SH, MH, dalam seminar anti korupsi, yang diadakan BEM FISIP dan BEM HUKUM di Aula FISIP Unsyiah, Kamis, 11 September 2014.

Ia mengatakan, pemimpinan di daerah khususnya wilayah Aceh kebanyakan yang terjerat kasus korupsi yakni di bagian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan termasuk juga anggaran proyek-proyek. “Saat ini, Indonesia menjadi negara terkorup nomor  satu di Asia, di susul Vietnam di posisi kedua, hal ini sangat memperhatinkan,” terang dia.

Iklan Souvenir DETaK

Kenapa kasus-kasus korupsi sering terjadi kata Cahyono, karena ada beberapa faktor yang kurang di perhatikan dan bahkan dilupakan penegak hukum, salah satunya ialah lemahnya penegakan hukum. Sehingga mengakibatkan banyak oknum-oknum yang melakukan hal tercela (Korupsi) tersebut. Dampaknya ialah, masyarakat saat ini menganggap hukum seperti piasu. “Tajam ke atas, tajam ke bawah. Inilah yang ada benak masyarkat saat ini,” sesalnya.

Harapan saya, semoga makin sedikit pemimpin-pemimpin di Aceh yang melakukan korupsi. “Mudah-mudah berkurang dan besar harapan kita, tidak ada lagi yang melakukan korupsi kedepannya. Karena korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan orang banyak, yakni rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan tinggi, sesuai dengan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004, yaitu Kejati bukan hanya melakukan penuntutan di bidang pidana tetapi juga ada di bidang perdata dan tata usaha negara. Serta Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan menuntut untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Seminar dengan tema “Saatnya Mahasiswa berpartisipasi mengawal secara progresif dalam pemberantasan korupsi”, turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Ainal Mardhiah, S.H, M.H, sebagai pemateri pada kesempatan tersebut.[]

Editor: Murti Ali Lingga