Beranda Headline Optimalkan LPKA/LPAS

Optimalkan LPKA/LPAS

BERBAGI

Siaran Pers | DETaK

lbh
(Dok. Istimewa)

LBH Anak Aceh mengapresiasi Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M. HH-09.OT.01.02 TAHUN 2014,  yang secara sigap memfasilitasi amanah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan menjadikan sejumlah Lapas/Rutan menjadi LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dan LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara). Untuk Aceh sendiri, Rutan Lhoknga telah ditetapkan menjadi acuan LPKA/LPAS tersebut.  Sikap persuasif ini kami rasa sebuah langkah maju dalam perlindungan anak.

Sesuai amanah UU, LPKA/LPAS adalah tempat penahanan anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku kejahatan guna dapat dibina dan menyiapkan kembali jati dirinya agar dapat kembali kemasyarakat seperti semula.

Iklan Souvenir DETaK

Apalagi kian maraknya tindak pidana yang terjadi di Aceh yang melibatkan anak sebagai pelaku. Tentunya ini semakin menuntut tanggungjawab segenap elemen dalam mendorong upaya perlindungan kepada anak harus lebih diprioritaskan. LBH Anak Aceh mencatat dalam tahun 2015 ini saja telah terjadi  52 tindak pidana yang melibatkan anak baik sebagai pelaku ataupun korban. Padahal data ini terkumpul dari 4 (empat) Kabupaten/Kota saja yakni Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Selatan, dan Aceh Utara saja. Data inipun kami anggap belum valid karena belum mencakup seluruh waliyah kabupaten/kota yang ada di Aceh. Tentu bisa ratusan perkara jika semua data dikumpulkan dari seluruh Aceh.

Kami mendesak sudah saatnya pemerintah Aceh tidak bisa menganggap enteng permasalahn anak ini. Aceh telah masuk dalam katagori darurat permasalahan anak. Ini semakin beralasan karena setiap tahunnya ada 200 lebih perkara anak yang terjadi di Aceh.

Dan LPKA/LPAS (Rutan Lhoknga) yang baru saja diresmikan pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 yang lalu kami harap dapat menjadi solusi pembinaan bagi para pelaku anak. Sebagaimana amanah UU SPPA dengan tegas menyatakan bahwa : “setiap pelaku anak yang terlibat dalam tindak kejahatan, maka proses pembinaan harus ditempatkan di LPKA/LPAS”.

Karena rutan/penjara selama ini tidak berdampak positif bagi anak. Cenderung selama ini anak-anak yang dimasukkan kedalam rutan/penjara justru makin parah kelakuannya. Justru banyak pelaku anak yang telah keluar dari rutan/penjara semakin ahli dalam melakukan sejumlah tindak pidana lain. Semisal LBH Anak Aceh pernah mendampingi anak residivis pelaku pengedar narkoba yang sebelumnya terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor. Anak itu mendapat akses dalam mengedar narkoba tersebut dari narapidana narkoba lain selama dia berada didalam Lapas tersebut.

LPKA/LPAS tentunya hadir guna menjawab bahwa penjara/rutan adalah alternatif terakhir bagi anak. Amanah ini harus benar-benar diemban oleh segenap pengelola LPKS/LPAS. Para pengelola harus paham bahwa LPKA/LPAS bukanlah penjara/rumah tahanan. Jadi  mindset para pengelola LPKA/LPAS harus berubah. Sudah menjadi rahasia umum jika selama ini didalam penjara/rumah tahanan kerap terjadi diskriminasi, intimidasi dan sejumlah kekerasan fisik lainnya yang dilakukan oleh sesama tahanan maupun dari petugas rutan terhadap tahanan. LPKA/LPAS tentunya berbeda dan harus jauh dari sejumlah intimidasi dan kekerasan tersebut.

Para pengelola harus paham betul makna kata pembinaan, bukan saja dari cara mereka menghadapi para tahanan anak saja, akan tetapi perspektif mereka dalam melihat para pelaku kejahatan anak bukanlah sebagai pelaku lagi akan tetapi pelaku anak sebenarnya adalah korban.  Karena sesuai dengan UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah disesuaikan Dengan UU No. 35/2014 jelas menyatakan bahwa : Perlindungan anak berlaku terhadap 3 katagori anak, yakni: anak sebagai korban, anak sebagai pelaku dan anak sebagai saksi. Dan ketiga katagori anak ini tidak dibedakan dalam perlakuannya.

Ada 4 (empat) Aspek yang harus menjadi prioritas bagi LPKA/LPAS : 1). Aspek Pengelola, pengelola harus merubah cara pandang terhadap anak-anak pelaku kejahatan tersebut. Mereka harus mengedepankan aspek pembinaan dan melihat anak-anak yang terlibat kejahatan tersebut adalah dikerenakan kesalahan kita para orangtua, masyarakat dan pemerintah yang abai dalam melakukan pembinaan dan pendidikan yang baik terhadap mereka.

2). Aspek Fisik, tentunya Kanwil Hukum dan HAM provinsi Aceh tidak serta merta menganggap peresmian LPKA/LPAS tersebut hanya sebatas seremonial semata. Mindset penjara/rutan harus dikikis dari yang kasat mata terlihat. Penjara yang biasanya terlihat menyeramkan harus dihilangkan stereotip seperti itu. Ini tentu harus ditunjang dengan sejumlah fasilitas pendukung seperti ruang belajar, ruang ibadah, proses pendidikan dan sejumlah fasilitas bermain anak lainnya harus tersedia.

Dan 3). Aspek Makanan, persepsi makan sealakadarnya didalam penjara/rutan harus diubah, tetapi anak-anak yang berada di LPKA/LPAS harus mendapatkan jatah makanan yang bergizi itu kata yang tepat. Ini menjadi penting karena pada saat proses pembinaan dan makanan bergizi yang mereka dapat akan memudahkan memanusiakan kembali para tahanan anak tersebut sehingga bisa kembali kedalam masyarakat menjadi manusia yang sehat.

Dan terakhir 4). Aspek Aksebilitas, ini menyangkut upaya pembinaan bagi tahanan anak tadi juga tentunya. Kunjungan keluarga dan masyarakat bagi tahanan anak jangan dibatasi. Kehadiran keluarga dalam menjenguk si anak tadi tentunya akan membuat dia tidak merasa dikucilkan dan terpisah dengan kasih saying keluarganya. Ini akan mendukung upaya pembinaan juga bagi tahanan anak tersebut juga. Karena peran orangtua dan mayarakat (LSM/aktifis perlindungan anak) tentunya bisa menunjang  penyiapan mental mereka untuk kembali menjadi orang baik dan tidak perlu menyesali tindakan kejahatan yang pernah mereka lakukan sebelumnya dan berusaha tidak mengulangi jauh lebih penting.

LPKA/LPAS tentu menjadi amanah besar bagi Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh. Peresmian LPKA/LPAS bisa saja menjadi boomerang jika dalam pelaksaannya nanti justru tidak menunjukkan perbedaan dengan pengelolaan Lapas/Rutan seperti biasanya. Beban penegasan Rutan Lhoknga menjadi LPKA/LPAS tentu harus direncanakan matang-matang dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Dan kita tidak punya banyak waktu dalam menyiapkan seperangkat aspek penegasan LPKA/LPAS tersebut tadi dengan berlama-lama.

Kami LBH Anak Aceh sangat percaya, niat tulus Kementerian Hukum dan Ham RI mendeklarasikan Rutan Lhoknga menjadi LPKA/LPAS tentu berlandaskan niat yang mulia supaya anak-anak kita yang terlibat dalan sejumlah tindak pidana tadi harus berubah menjadi orang yang kembali berguna bagi Bangsa dan Negara serta tidak mengulangi kejahatan-kejahatan yang telah mereka lakukan sebelumnya.  Semoga!

Editor: M. Fajarli Iqbal

Tulisan ini diterima redaksi dari Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak Aceh) alamat: jl. gabus no. 04 lampriet banda aceh email [email protected]