Beranda Headline LKPP RI dan Unsyiah akan Helat Ujian Sertifikasi PBJ Gratis

LKPP RI dan Unsyiah akan Helat Ujian Sertifikasi PBJ Gratis

BERBAGI
Gedung Birokrat Unsiversitas Syiah Kuala (Riska Iwantoni/DETaK)

Siaran Pers | DETaK

Gedung Birokrat Unsiversitas Syiah Kuala (Riska Iwantoni/DETaK)
Gedung Birokrat Unsiversitas Syiah Kuala (Riska Iwantoni/DETaK)

Darussalam – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), akan melaksanakan Ujian Sertifikasi untuk pengadaan barang/jasa pemerintah berbasis Komputer Laboratorium komputer. Ujian ini akan berlangsung pada 8 Agustus 2015 mendatang di UPT Pusat Komputer dan Sistem Informasi (PUKSI) Unsyiah.

Ujian sertifikasi ini dikhususkan untuk pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi (K/L/D/I) maupun swasta yang berada di Provinsi Aceh yang ingin mengikuti ujian ini. Proses pendaftaran untuk mengikuti ujian sertifikasi PBJ ini, dapat dilakukan secara online melalui halaman http://sertifikasi.lkpp.go.id/daftarujian/web2/web//?appid=jadwal dengan memilih lokasi ujian Labkom Puksi Unsyiah. Pelaksaan Ujian ini juga tidak dipungut biaya. Namun demikian, jumlah peserta ujian kali ini hanya dibatasi untuk 80 orang peserta saja. Oleh karena itu, pendaftaran langsung ditutup begitu kuota tersebut terpenuhi.

Iklan Souvenir DETaK

Ujian sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kuantitas ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berada pada K/L/D/I di daerah. Selain itu ujian ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada para penggiat pengadaan untuk memperoleh sertifikat Ahli dalam pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Dukungan yang diberikan oleh Unsyiah dalam penyelenggara Ujian Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen Unsyiah dalam mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia di Provinsi Aceh. Ke depan, Unsyiah juga merencanakan untuk mengadakan pelatihan pengelolaan dan pelelangan barang dan jasa pemerintah, untuk mempermudah para pelaku pengadaan memperoleh sertifikat tersebut.[]

Editor: Riska Iwantoni