Beranda Headline Kasus Lentera Dibredel, PPMI: Aparat Belum Paham Kebebasan Pers

Kasus Lentera Dibredel, PPMI: Aparat Belum Paham Kebebasan Pers

BERBAGI
Majalah Lentera (Sumber: Tempo.co)

Murti Ali Lingga | DETaK

Banda Aceh – Sekretaris Jendral Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Abdul Somad mengecam tindakan aparat atas penarikan dan pembakaran majalah pers mahasiswa Lentera.

Menurutnya, kejadian ini merupakan pengekangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. “Ini bentuk pengekangan kebebasan pers. Jadi, jelas kalau aparat (kepolisian) belum paham akan kebebasan pers,” katanya di Jakarta melalui Whatsaap, kepada detakusk.com, Minggu, 18 Oktober 2015.

Iklan Souvenir DETaK

Ia menilai, bahwa saat ini kebebasan pers di Indonesia belum berjalan dengan sehat. Hal ini terlihat dengan tindakan kepolisian yang sewenang-wenang.

“Pokoknya, Orde Baru banget lah,” katanya.

Dikatakannya, ini salah satu bukti bahwa Indonesia dan kampus belum baik dalam menjalankan demokrasi dan kebebasan Pers. Hingga saat ini, ia masih melakukan komunikasi intensif dengan pihak Lentera dan ia (pengurus PPMI) akan mengawal kasus ini.

Majalah Lentera adalah produk yang dihasil dibuat oleh pers mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga.

Somad mengaku, ihwal kronologi dan penarikan serta pembakaran majalah tersebut, belum bisa memberikan informasi dengan rinci. Karena ia belum mendapatkan keterangan langsung dari pihak Lentera. “Yang jelas indikatornya bisa jadi karena mereka mewawancara korban 1965 di Salatiga,” kata Somad.

Ia juga menghimbau kepada pegiat pers mahasiswa di Indonesia agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. “Kawan-kawan harus tetap menjalankan kerja-kerja jurnalistik seperti biasa, jangan takut. Serta berani menyuarakan kebenaran dan fakta,” tandasnya.[]

Editor: Riska Iwantoni