Beranda Headline Begini Mekanisme Registrasi Kartu Prabayar Nasional

[Infografik] Begini Mekanisme Registrasi Kartu Prabayar Nasional

BERBAGI
Kartu prabayar. (Ist.)

Tim Riset dan Data | DETaK

Darussalam– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pendaftaran atau registrasi kartu prabayar. Saat ini, metode pendaftaran kartu prabayar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tervalidasi di Kantor Catatan Sipil Setempat.

Menurut situs Kemenkominfo RI, memasuki hari keenam setelah kebijakan dirilis, tercatat lebih dari 40 juta pengguna kartu prabayar telah mendaftarkan nomornya berdasarkan prosedur yang dikeluarkan. Pendaftaran melalui NIK dari KTP dan KK sendiri terdiri dari dua mekanisme, yaitu pendaftaran awal bagi calon pengguna kartu prabayar dan pendaftaran ulang bagi pengguna lama.

Iklan Souvenir DETaK

Berikut ini infografik yang disajikan oleh Tim Riset dan Data DETaK Unsyiah.

[Infografik] Mekanisme registrasi ulang Kartu Prabayar Nasional. (Athaillah/DETaK)

Editor: Maisyarah Rita