Beranda Headline PR III: Pema Unsyiah Tidak Memiliki Jabatan Secara De facto

PR III: Pema Unsyiah Tidak Memiliki Jabatan Secara De facto

BERBAGI

Annisa Patmarinanta [AM] | DETaK

Darussalam Pembantu Rektor (PR) III Unsyiah, Rusli Yusuf menanggapi perihal pemakaian nama Pemerintah Mahasiswa (Pema) yang sering dipakai dalam beberapa kegiatan mahasiswa. Hal tersebut disampaikannya usai acara coffee morning bersama para pegiat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) se-Unsyiah. Selasa, (14/5/2013).

Menurutnya, Pema yang kerap kali ia sebut dengan nama “BEM” tersebut merupakan organisasi intra kampus yang masa kerjanya berlaku selama satu tahun. “Sekarang tidak ada jabatan secara de facto,” ujar Rusli menganggapi status Pema saat ini.

Iklan Souvenir DETaK

Baginya, suatu organisasi internal mahasiswa Unsyiah harus melakukan pelantikan untuk meneruskan masa jabatan. “Masalah menganggap de facto itu sah sah saja, tapi Unsyiah memiliki peraturan sendiri, dimana masa jabatan semua organisasi internal dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) hanya satu tahun,” terangnya.

Rusli juga mengatakan, saat ini Pema sudah habis masa jabatannya dan kegiatan yang mengatasnamakan Pema bukan tanggung jawab Unsyiah. “Kegiatan itu bisa dikatakan ilegal, karena sekarang Unsyiah belum memiliki Pema,” jelas Rusli.

“Sekarang masa kepengurusan Pema sudah habis dan sedang diproses, saya juga tidak ada menandatangani satu surat pun perihal rekomendasi tersebut,” tutupnya.[]