Beranda Headline HMI FH Audiensi dengan Kejati Aceh

HMI FH Audiensi dengan Kejati Aceh

BERBAGI

Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH Unsyiah) cabang Banda Aceh melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait masalah efektifitas penegakan syariat Islam di Aceh di kantor Kejati Aceh, Batoh (31/10/2011). Audiensi tersebut membahas tentang perkembangan syariat Islam di Aceh.

Audiensi yang dikoordinatori oleh Abdul Jabar, kepala divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang juga didamping oleh ketua umum, Indra Abidin serta staf Hubungan Masyarakat (Humas) HMI Komisariat FH Unsyiah, Wahyu Pratama itu disambut oleh Tarmizi, Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi, Eksaminasi pukul 10:30 Wib.

Dalam sambutannya mengenai pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, Tarmizi mengungkapkan bahwa syariat Islam di Aceh sudah berjalan dengan baik. Namun di lain pihak belum adanya keseriusan pihak-pihak tertentu untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di Aceh menjadi kendala.

Iklan Souvenir DETaK

Telah terjadi peningkatan kasus tindak-pidana syariat Islam di Aceh. Pada 2008 ada sembilan kasus, 2009 sebanyak 26 kasus, 2010 tercatat 63 kasus, dan 2011 sampai dengan bulan September ada 89 kasus. Peningkatan kasus tindak-pidana syariat itu kiat bertambah dari tahun ke tahun. Dari sekian banyak kasus tersebut, baru dua kasus yang sudah dieksekusi. Berdasarkan data yang diperoleh HMI komisariat FH Unsyiah, kendala kedua adalah dalam proses eksekusi. Banyak terdakwa yang melarikan diri, dan sebagian lagi mengajukan banding dan kasasi sehingga proses eksekusi tertunda.

Terkait pertanyaan dari ketua umum HMI komisariat FH Unsyiah, Indra Abidin yang mempertanyakan apakah syariat Islam perlu dicabut atau direvisi, Tarmizi mengatakan bahwa syariat Islam di Aceh tidak perlu dicabut karena hal tersebut merupakan solusi penghargaan Hak Azazi Manusia (HAM) yang sangat besar bagi rakyat Aceh. Namun permasalahannya terletak pada proses pembuktian lebih lanjut tentang kebenaran konsep itu. “Karena dapat dipastikan jika syari’at Islam (di Aceh) berjalan dengan baik, maka daerah lain akan menuntut hak yang sama, yaitu (akan) menerapkan syari’at Islam juga,” tutupnya. []