Beranda Headline FH Gelar Konferensi Internasional Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

FH Gelar Konferensi Internasional Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

BERBAGI

Mulya Rizki Nanda | DETaK

Darussalam – Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan Konferensi Internasional di Gedung AAC Dayan Dawood, pada Senin (28/10/13). Konferensi dengan tema transnasional organized crime atau biasa dikenal dengan kejahatan terorganisir lintas negara ini dibuka secara resmi oleh Rektor Unsyiah, Samsul Rizal.

Konferensi ini dihadiri oleh peserta dari berbagai negara, seperti Australia, Singapura, dan India. Sejumlah tokoh Nasional dan Internasional menjadi pemateri dalam konferensi ini. Mereka adalah  Hamid Awaluddin (Menteri Hukum dan HAM  tahun 2004-2007), Harkristuti Harkrisnowo (Sebagai seorang Guru Besar dalam Hukum Pidana Universitas Indonesia), Ben Saul (dari Sydney University, Australia), dan Yunus Husein (Mantan Ketua Pusat Penelitian Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Abdul Kadir Jailani (Departemen Luar Negeri Republik Indonesia) dan Troels Verster sebagai pembicara kunci dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNOCD).

Iklan Souvenir DETaK

Saifuddin Bantasyam, selaku ketua panitia pelaksana mengatakan, bahwa konferensi ini sudah menjadi agenda tahunan. “Tahun lalu di Makassar, Universitas Indonesia  dan Universitas Gajah Mada juga sudah pernah dilaksanakan,” kata Saifuddin, yang juga Ketua Pusat Studi Perdamaian dan Resolusi Konflik Unsyiah.

Ia menambahkan, konferensi ini akan berlangsung hingga Selasa, (29/10/2013). “Peserta akan dibagi ke dalam sejumlah season dalam lima ruangan untuk mediskusikan setiap lima panel (red-materi),” terangnya.

Diskusi tersebut juga melibatkan peserta non-present dari beberapa lembaga yang ada di Aceh. Seperti media massa, pemerintahan, partai politik, organisasi masyarakat, lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, pengadilan, militer dan mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.

Selain itu, Muhammad Putra Iqbal, salah sorang panitia menjelaskan, pertama sekali ada mekanisme Call for Paper yang disebar kepada seluruh jaringan. Hal tersebut dikarenakan konferensi tersebut merupakan pertemuan ilmiah jadi paper yang berupa abstract merupakan penelitian dengan tujuan untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Stakeholders dalam pengambilan kebijakan serta agar bisa memberikan manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan. “Paper itu dikirim dan dinilai oleh Center for Internasional Law Studies Faculty of Law Universitas Indonesia untuk nanti mereka yang putuskan apakah layak atau tidak untuk dipresentasikan,” ujarnya.

Adapun lima materi yang didiskusikan, ialah Human Trafficking, People Smuggling, Drugs and Fireamrs Trafficking and other TOCs, Terorrism and Money Loundering, dan General Topic. “General topic merupakanserangkaian topik umum yang dipilih untuk dipresentasikan,” tutupnya.[]