Beranda Headline Diskotik Kupas Tuntas UKTB, Dinilai Tak Cukup Tuntas

Diskotik Kupas Tuntas UKTB, Dinilai Tak Cukup Tuntas

BERBAGI

Rieny Fadhilah [AM] | DETaK

Foto: Dokumen pribadi Kementrian dalam Universitas BEM unsyiah/DETaK

Darussalam –  Diskotik yang mengambil tema “Kupas Tuntas UKT-B” yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Universitas BEM Unsyiah pada Sabtu, 7 Juni 2014 sore tadi, dirasa belum cukup tuntas untuk membahas sekerumit masalah ihwal UKT-B atau Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan itu. Sebuah sistem yang berprinsip subsidi silang pada pembayaran biaya kuliah. Diskotik sendiri adalah singkatan dari Diskusi Kontemporer Internal Kampus.

Seperti yang dirasakan oleh Khairulia Layani (19), mahasiswi FKIP Prodi Kewarganegaraan (PKN) dan salah seorang mahasiswa Fisip Unsyiah. Mereka mengaku tak cukup dengan dua sesi pertanyaan yang diberikan. Pasalnya, mereka ingin sekali mengetahui secara pasti sistem pembayaran uang kuliah yang mulai diberlakukan sejak tahun akademik 2013/2014 itu.

Iklan Souvenir DETaK

Diskotik yang dihelat di Gedung Flamboyan, AAC Dayan Dawood itu menghadirkan Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alfiasyah Yulianur bersama perwakilan Tim Verifikasi sebagai pemateri. Kegiatan ini pun disambut dengan antusiasme besar dari para peserta. Tak seperti diskusi biasanya, jumlah mereka tercatat mencapai 250 orang.

Dalam pemaparan awal, Alfiansyah sempat memberikan contoh dalam menjelaskan pelaksanaan sistem UKTB. Baginya, sistem UKTB praktis dapat menurunkan beban mahasiswa dalam membayar uang kuliah per semesternya.

“Seperti biaya kuliah Fakultas MIPA Biologi yang mencapai Rp.7 Juta misalnya,dengan pemberlakuan UKT-B besaranya hanya berkisar Rp. 6 Juta,” katanya.

Namun, dalam praktiknya tak sedikit mahasiswa yang tidak merasakan manfaat dari diberlakukannya UKT-B. Banyak mahasiswa yang mendapat besaran UKTB yang tinggi hingga diluar kemampuan berdasarkan taraf hidup ekonomi mereka. Hal ini telah diungkap dalam penelusuran wartawan Tabloid DETaK Edisi Februari lalu yang mendapati mahasiswa kurang mampu dengan biaya kuliah tinggi.

Dalam pemberlakuannya, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013, setiap mahasiswa yang merasa tidak puas dengan besaran UKTB dapat melakukan verifikasi data. Namun, mekanisme inipun dinilai oleh sejumlah kalangan mahasiswa bukan menjadi solusi atas persoalan yang mereka hadapi.

Seperti halnya seorang mahasiswa Fakultas Pertanian yang mengungkapkan kekecewaannya pada sesi tanya jawab dalam diskusi tersebut. Ia mengakui telah melakukan verifikasi terhadap besaran UKTB yang ia terima, namun hasilnya nihil tanpa ada perubahan.

Oleh salah seorang perwakilan Tim Verifikasi, menanggapi bahwa hal itu dapat disebabkan oleh range (batas penempatan –red) hasil verifikasi sama dengan sebelum verifikasi. “Mungkin sistem menangkap bahwa saudara berada di range yang sama dengan sebelum diverifikasi.”

Selebih itu, tentu ada hal lain yang menarik untuk disimak dari jalannya diskusi. Adalah Khairulia Layani yang semula merasa tak cukup waktu untuk mengutarakan persoalannya, sempat mendapat tanggapan dari Pembantu Rektor III Alfiansyah, yang ia anggap adalah tanggapan yang menjatuhkan. “Saat PR III ditanyai tentang range UKT-B mahasiswa jalur masuk mandiri lebih tinggi, malah dijawab dengan komentar yang menjatuhkan,” katanya kepada DETaK saat diskusi usai.

Editor: Mulya Rizki Nanda