Beranda Headline Darni Cs ditahan Agar Tak Larikan Diri

Darni Cs ditahan Agar Tak Larikan Diri

BERBAGI
Mulya Rizki Nanda | DETaK
amir hamzah globe journal (1)
(Foto : theglobejournal.com)

Banda Aceh – Sejak dilakukan penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/09/3013) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, Darni Daud, mantan Rektor Unsyiah yang menjadi tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 3,6 Miliar, kini mulai menjalani masa tahanan di rutan Kajhu, Aceh Besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) Aceh, Amir Hamzah menjelaskan proses penahanan yang sedang dijalani oleh Darni Daud Crew system (Cs) adalah hak kejaksaan selama tahapan penuntutan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan vonis pengadilan. “Kerena perjalanan kasus saat ini sedang dalam proses penuntutan oleh JPU setelah berkas P21 oleh jaksa penyidik,” kata Hamzah saat dihubungi via telepon oleh detakusk.com, Jum’at (27/09/2013).

Penahanan yang dilakukan, kata Amir ialah untuk mempermudah proses penuntutan, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak mempengaruhi saksi yang merupakan syarat subjektif maupun objektif menurut KUHAP. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka itu, Selasa (24/9) sore kemarin langsung kita bawa ke Rutan Kajhu Aceh Besar, ditahan selama 20 hari,” terang Amir.

Sebelumnya, pihak Darni Daud dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan terkait penahanan yang akan dijalani.  “Itu memang menjadi hak tersangka/terdakwa, pihak kejaksaan menolak, kalau diproses pengadilan nanti ingin mengajukan lagi, ya silahkan.”

Iklan Souvenir DETaK

Tak hanya Darni, jaksa juga menahan sejumlah pejabat tinggi Unsyiah yakni mantan Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)  Unsyiah, Yusuf Aziz dan Kepala Keuangan Program Guru Daerah Tertingga (Gurdacil), Muchlis.

Mengenai pasal yang didakwakan dalam kasus ini, pihak JPU akan menjerat  ketiganya dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ditanyai tentang potensial putusan yang akan divonis pengadilan diantara kedua pasal pada UU Tipikor yang didakwakan, Amir enggan menjawab. “Saya tak mau bicara kearah sana, dan juga bukan menjadi kewenangan kami, terserah hakim nantinya,” tutupnya.[]