Beranda Headline 150 Penerima Beasiswa Unsyiah Ikuti Tes Urin

150 Penerima Beasiswa Unsyiah Ikuti Tes Urin

BERBAGI

Nurhamidah | DETaK

Foto: Nurhamidah/DETaK

Darussalam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh  mengadakan tes urin bagi 150 mahasiswa Unsyiah yang terdaftar sebagai penerima beasiswa Bidik Misi tahun 2010. Tes ini dilakukan di ruang flamboyan AAC Unsyiah, Selasa (16/10/12).

Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Saidan Nafi,  mengatakan, tes urin dilakukan dalam upaya memerangi narkoba di Aceh. “Sesuai juga dengan target Pemerintah bebas Narkoba pada tahun 2015,” ujarnya.

Iklan Souvenir DETaK

Ia menambahkan, mahasiswa merupakan tumpuan bangsa. Karena itu, ia mengharapkan mahasiswa-mahasiswa penerima beasiswa Bidik Misi ini untuk ikut serta dalam upaya memerangi narkoba. Minimal, katanya, dengan ikut menyosialisasikan bahaya narkoba kepada rekan-rekan terdekatnya.

Di Banda Aceh, total ada sepuluh kampus yang dikunjungi BNN untuk melakukan tes urin ini. Unsyiah, kata Saidan, adalah kampus kelima yang didatangi. “Untuk sampelnya, kami memakai sistem acak, dan kebetulan pihak universitas menunjuk penerima Bidik Misi 2010 sebagai perwakilan dari berbagai Fakultas di Unsyiah,” tambahnya.

“Apabila nantinya ada yang terbukti terkena narkoba, maka akan segera dibina. Pembinaannya itu bisa ditangani langsung oleh pihak universitas melalui bimbingan konseling secara teratur, atau pun kami yang akan membinanya selama 6 bulan.”

Namun, apabila terbukti sebagai pengedar narkoba, maka akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Bahkan, jika merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, katanya, seharusnya para bandar narkoba divonis mati.

Ia juga menekankan bahwa tidak selamanya pengguna narkoba terjerat dengan sengaja memakai barang haram itu. Tapi, bisa jadi penggunaan itu diakibatkan dari salah pergaulan, sudah terlanjur memakai sehingga kesulitan untuk menghentikannya, bahkan hingga berawal dari coba-coba.

Berdasarkan UU Narkotika No 22 tahun 1997, pasal 46, dinyatakan bahwa korban atau keluarga korban yang melapor untuk mengikuti program terapi/rehabilitasi akan dilayani dan dilindungi dari permasalahan hukum. []