Beranda Artikel Untung Rugi Penerapan SKPI

Untung Rugi Penerapan SKPI

BERBAGI
Karikatur SKPI. (Muhammad Chalid Isra/DETaK).

Novita Sary Saputri | DETaK

Darussalam – Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) saat ini sedang hangat dibicarakan. SKPI sendiri merupakan surat keterangan yang dikeluarkan pihak kampus untuk menyatakan kegiatan non-akademik mahasiswa. SKPI menyangkut berbagai kegiatan kemahasiswaan, dapat berupa keikutsertaan dalam berbagai organisasi, mengikuti kegiatan perlombaan atau kompetisi, minat dan bakat, kegiatan sosial serta kegiatan lainnya.

SKPI dapat dimanfaatkan dalam dunia kerja sebagai keterangan tambahan mengenai karakteristik dari mahasiswa. Tidak hanya menyangkut kegiatan kemahasiswaan, SKPI juga dilengkapi dengan keterangan kemampuan kerja serta moral dan interaksi sosial dari mahasiswa tersebut.

Iklan Souvenir DETaK

Seminar SKPI yang diselenggarakan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menjelaskan bahwa ada dua kriteria dalam SKPI, yaitu wajib dan pilihan. Kriteria wajib ialah penilaian yang akan diberikan ketika mahasiswa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan pihak universitas dan wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa, seperti kegiatan Pembinaan Akademik dan Karakter Mahasiswa Baru (Pakarmaru) baik tingkat universitas maupun fakultas. Sedangkan kriteria pilihan menyangkut kegiatan kemahasiswaan.

“SKPI ini juga dapat dikatakan sebagai bentuk apresiasi kepada mahasiswa yang aktif berorganisasi di luar kegiatan akademik, yang selama ini belum ada sertifikatnya,” jelas Yatasrit, Kepala Bagian Kemahasiswaan.

Menurut salah seorang mahasiswa FKIP Jurusan Pendidikan Ekonomi, Rafikah, ia mengatakan bahwa SKPI merupakan hal yang bagus, sebab dapat memacu mahasiswa menjadi lebih aktif dalam keikutsertaan berbagai kegiatan.[]

Editor: Alfira Oksalina S.